Yemens Right To Defend Gaza
Home | Articles | Postings | Weather | Status
Login
Arabic ( MD MP3 TXT ) Czech ( MD MP3 TXT ) Danish ( MD MP3 TXT ) English ( MD MP3 TXT ) Spanish ( MD MP3 TXT ) Persian ( MD TXT ) Finnish ( MD MP3 TXT ) French ( MD MP3 TXT ) Hindi ( MD MP3 TXT ) Indonesian ( MD TXT ) Icelandic ( MD MP3 TXT ) Italian ( MD MP3 TXT ) Japanese ( MD MP3 TXT ) Dutch ( MD MP3 TXT ) Portuguese ( MD MP3 TXT ) Russian ( MD MP3 TXT ) Swedish ( MD MP3 TXT ) Turkish ( MD MP3 TXT ) Urdu ( MD TXT ) Chinese ( MD MP3 TXT )

Hak Yaman untuk Membela Gaza dan Kewajiban untuk Mendukung Yaman

Genosida yang sedang berlangsung di Gaza, yang dilakukan oleh Israel, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan martabat manusia, yang menuntut tindakan segera untuk menghentikan pemusnahan sistematis terhadap rakyat Palestina. Yaman, dengan mengacu pada hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 dan kerangka tanggung jawab untuk melindungi (R2P), telah menegaskan otoritasnya untuk membela rakyat Gaza melalui tindakan termasuk aksi militer. Esai ini berargumen bahwa intervensi Yaman dibenarkan secara hukum dan imperatif secara moral, dan bahwa semua negara berkewajiban berdasarkan hukum internasional untuk mendukung upaya Yaman dalam mencegah kekejaman lebih lanjut. Kegagalan untuk bertindak tidak hanya melanggar norma hukum yang telah ditetapkan, tetapi juga berisiko memungkinkan agresi ekspansionis Israel di seluruh Timur Tengah, mengancam stabilitas global.

Hak Hukum Yaman untuk Membela Gaza

Konvensi Genosida (1948) memberlakukan kewajiban yang jelas bagi negara-negara untuk mencegah dan menghukum genosida, yang didefinisikan sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama. Tindakan Israel di Gaza—serangan udara tanpa pandang bulu, kelaparan yang disengaja, dan penghancuran infrastruktur sipil—memenuhi definisi ini, sebagaimana dibuktikan oleh tindakan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 dalam kasus Afrika Selatan vs. Israel, yang menemukan bukti yang masuk akal tentang tindakan genosida. Pasal I Konvensi Genosida mengamanatkan negara, termasuk Yaman, untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejahatan semacam itu, terlepas dari batas wilayah. Operasi angkatan laut Yaman di Laut Merah, yang bertujuan mengganggu jalur pasokan Israel, merupakan pelaksanaan kewajiban ini secara sah, karena mereka berupaya melindungi penduduk Gaza dari pemusnahan.

Selain itu, doktrin Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P), yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2005, mewajibkan negara untuk melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika suatu negara gagal melakukannya. Kegagalan nyata Israel untuk melindungi warga Palestina di Gaza, ditambah dengan pelaksanaan aktif kekejaman, memicu ketentuan R2P untuk tindakan kolektif. Intervensi Yaman sejalan dengan prinsip-prinsip R2P, karena menanggapi krisis kemanusiaan dengan tingkat keparahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Preseden intervensi NATO di Kosovo pada tahun 1999, yang dilakukan untuk menghentikan pembersihan etnis meskipun tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB, mendukung tindakan Yaman. Hukum internasional kebiasaan mengakui intervensi kemanusiaan sebagai diperbolehkan ketika perilaku suatu negara mengejutkan hati nurani umat manusia, sebuah ambang batas yang jelas-jelas dipenuhi oleh tindakan Israel di Gaza.

Kewajiban Negara untuk Mendukung Yaman

Berdasarkan Konvensi Genosida dan R2P, semua negara secara hukum diwajibkan untuk mencegah genosida, tidak hanya melalui retorika tetapi melalui tindakan konkret. Kewajiban ini meluas ke dukungan terhadap upaya Yaman untuk membela Gaza. Pasal VIII Konvensi Genosida mendorong negara untuk meminta organ-organ PBB yang kompeten untuk mengambil tindakan, tetapi ketika badan-badan tersebut lumpuh oleh veto politik—seperti yang terlihat dari kegagalan berulang Dewan Keamanan PBB untuk menangani Gaza—negara harus bertindak secara independen atau kolektif. Pasal 51 Piagam PBB, yang mengizinkan pertahanan diri kolektif, memberikan landasan hukum tambahan bagi negara untuk bergabung dengan Yaman dalam melindungi penduduk Gaza dari agresi Israel.

Preseden sejarah menyoroti konsekuensi dari ketidakberpihakan. Kegagalan komunitas internasional untuk campur tangan selama Genosida Rwanda tahun 1994, meskipun ada bukti jelas tentang kekejaman massal, mengakibatkan kematian sekitar 800.000 orang. Demikian pula, kebijakan appeasement terhadap Jerman Nazi pada tahun 1930-an, yang dicontohkan oleh Perjanjian Munich 1938, memicu agresi dan menyebabkan Holocaust. Kegagalan ini menyoroti keharusan moral dan hukum untuk bertindak tegas melawan genosida. Negara yang gagal mendukung Yaman berisiko menjadi kaki tangan dalam kejahatan Israel, melanggar komitmen pasca-Holocaust “Jangan Pernah Lagi.”

Ancaman Lebih Luas dari Israel dan Kebutuhan akan Tindakan Kolektif

Tindakan Israel meluas melampaui Gaza, mengungkap agenda ekspansionis yang mengancam seluruh Timur Tengah. Aneksasi ilegalnya atas Tepi Barat, yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat (1949), dan serangan militernya ke Lebanon, Suriah, dan Yaman menunjukkan pola agresi. Pembantaian Sabra dan Shatila tahun 1982 dan Perang Lebanon 2006 menggambarkan kesediaan Israel untuk mengacaukestabilan negara tetangga. Serangan udara baru-baru ini di Suriah dan ancaman terhadap Iran dan Irak semakin mengkonfirmasi ambisi imperialisnya. Perlawanan Yaman terhadap agresi Israel bukan hanya pembelaan terhadap Gaza, tetapi juga sikap melawan ancaman regional yang, jika tidak terkendali, dapat meningkat menjadi konflik yang lebih luas dengan dampak global.

Negara-negara harus mendukung Yaman melalui cara diplomatik, ekonomi, dan, jika perlu, militer. Sanksi terhadap Israel, embargo senjata, dan penuntutan pejabat Israel di bawah yurisdiksi universal untuk kejahatan perang adalah langkah-langkah penting. Prinsip yurisdiksi universal, yang diakui dalam kasus seperti surat perintah penangkapan untuk Augusto Pinochet (1998), memungkinkan negara untuk meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan internasional, memperkuat upaya Yaman. Selain itu, tindakan ekonomi seperti gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS), yang terinspirasi dari kampanye anti-apartheid melawan Afrika Selatan, dapat melengkapi tindakan Yaman, tetapi dukungan militer mungkin diperlukan untuk mencapai hasil segera mengingat urgensi krisis.

Keharusan Moral dan Hukum untuk Solidaritas Global

Intervensi Yaman, meskipun menghadapi tantangan kemanusiaan sendiri, mencontohkan komitmen terhadap kemanusiaan yang mempermalukan negara-negara yang lebih kaya dan kuat. Bobot moral krisis ini menuntut agar negara-negara memprioritaskan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional di atas aliansi politik. Kekuatan Barat, yang secara historis telah memungkinkan Israel melalui dukungan militer dan finansial, memiliki tanggung jawab khusus untuk membalikkan arah dan selaras dengan upaya Yaman. Kegagalan untuk melakukannya melemahkan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang mendasari tatanan hukum internasional.

Selain itu, masyarakat sipil memiliki peran dalam menekan pemerintah untuk bertindak. Protes global, advokasi, dan dukungan untuk upaya kemanusiaan Yaman dapat memperkuat tindakannya. Komunitas internasional harus mengakui bahwa mendukung Yaman bukan hanya pilihan kebijakan, tetapi kebutuhan hukum dan moral untuk menegakkan kesucian kehidupan manusia dan mencegah pengulangan bab-bab tergelap dalam sejarah.

Kesimpulan

Hak Yaman untuk membela rakyat Gaza berakar kuat pada Konvensi Genosida, R2P, dan hukum internasional kebiasaan. Tindakannya untuk mengganggu kampanye genosida Israel adalah respons yang sah dan diperlukan terhadap kekejaman yang sedang berlangsung. Semua negara berkewajiban untuk mendukung Yaman melalui tindakan kolektif, termasuk tindakan diplomatik, ekonomi, dan militer, untuk menghentikan genosida dan melawan ancaman ekspansionis Israel. Sejarah mengajarkan bahwa ketidakberpihakan dalam menghadapi genosida menghasilkan bencana; komunitas internasional harus memperhatikan pelajaran ini dan bersatu di belakang Yaman untuk memenuhi kewajiban hukum dan moralnya. Waktu untuk ragu-ragu telah berlalu—solidaritas global dengan Yaman adalah satu-satunya jalan menuju keadilan bagi Gaza dan stabilitas bagi dunia.

Impressions: 75